Sebelum dikenal luas sebagai penggagas model dokter keluarga, Dr.dr. Jack Roebijoso lebih dulu berpraktik sebagai dokter kesehatan kerja (dokter perusahaan) di Pabrik Gula Kebon Agung, Malang, sejak akhir 1980-an. Pengalaman inilah yang melahirkan gagasan khasnya: bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dipisahkan dari pelayanan kesehatan keluarga karyawan, melainkan harus dikelola sebagai satu sistem terintegrasi.
Buku keenam ini merangkum studi kasus penerapan K3 terintegrasi di PG Kebon Agung, materi ajar K3 yang beliau susun untuk mahasiswa kedokteran tingkat sarjana (S1), draf nota kesepahaman kerja sama K3 antar-institusi, hingga materi ergonomi kerja. Kotak "Perspektif Tambahan" pada setiap bab menautkan gagasan penulis dengan kerangka K3 internasional dari International Labour Organization (ILO) dan regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Editor / Penyusun
Naskah utama bab ini, "Konsep dan Praktek: Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Pelayanan Kesehatan Keluarga yang Terintegrasi di PG Kebon Agung Malang, di Era BPJS" (2016), menjadi studi kasus inti pemikiran penulis tentang K3.
Penulis menegaskan bahwa penyelenggaraan K3 di setiap perusahaan merupakan manifestasi pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja — merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya ketentuan tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada pasal-pasal terkait — yang memang menjadi payung hukum yang berlaku pada saat studi kasus ini ditulis (2016). Kerangka hukum ini menjadi dasar formal mengapa perusahaan seperti PG Kebon Agung wajib menyelenggarakan program K3 bagi karyawannya. Perlu dicatat untuk pembaca masa kini: UU Nomor 3 Tahun 1992 tersebut telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sejak BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi pada 1 Juli 2015, sehingga landasan hukum kewajiban K3 perusahaan saat ini merujuk pada UU BPJS beserta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yang membedakan model penulis dari praktik K3 konvensional adalah integrasi fungsional antara Tim Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) perusahaan dengan poliklinik perusahaan yang berperan sebagai konsultan dan supervisor kegiatan K3 — bukan sekadar unit pengobatan pasif bagi karyawan yang sakit atau cedera. Melalui kerja sama ini, poliklinik turut menyusun struktur organisasi, manajemen strategik (visi, misi, objektif, strategi, operasional), hingga modul dan format kegiatan P2K3 secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam draf MOU K3 antara PT. Kebon Agung dan pihak konsultan (TAS).
Model integrasi poliklinik-P2K3 yang dirintis penulis sejalan dengan Konvensi ILO No. 161 tentang Occupational Health Services (1985), yang menekankan bahwa layanan kesehatan kerja idealnya bersifat multidisipliner dan preventif, bukan sekadar reaktif terhadap kecelakaan/penyakit. Di Indonesia, kewajiban perusahaan membentuk P2K3 juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tata cara pembentukan dan tugas P2K3, sehingga model penulis pada dasarnya adalah implementasi lanjutan dari mandat regulasi yang telah ada, diperkaya dengan integrasi layanan dokter keluarga.
Penulis merancang materi kuliah K3 untuk mahasiswa kedokteran tingkat sarjana (S1) di Fakultas Kedokteran, dengan argumen bahwa K3 adalah bagian tak terpisahkan dari kompetensi dokter layanan primer di era JKN/BPJS.
Penulis menempatkan K3 sebagai bagian dari Upaya Kesehatan Komunitas/Kerja (UKK), yang harus terintegrasi secara fungsional-strategik dengan dua pilar lain: Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Publik/Masyarakat (UKM), dalam kerangka Sistem Kesehatan Daerah maupun Sistem Kesehatan Nasional. Argumen ini konsisten dengan penekanan penulis pada buku pertama seri ini tentang pentingnya integrasi UKP-UKM sebagai kompetensi strategik dokter keluarga.
Materi "Ergonomi Kerja" yang disusun penulis mendefinisikan ergonomi sebagai keserasian antara pekerja (usia, jenis kelamin, ukuran tubuh, psikologi, status sosial-budaya), alat kerja (sederhana hingga otomatik), cara kerja (manual, pegas, pengungkit, hidrolik, produksi massal), bahan kerja (netral hingga berbahaya), dan lingkungan kerja (suhu, kelembapan, kebisingan, hubungan sosial-organisasi-budaya). Ketidakserasian pada salah satu aspek ini, menurut penulis, dapat berdampak pada keselamatan (kecelakaan/trauma ringan hingga berat seperti kebakaran, jatuh, kecelakaan transportasi kerja) maupun kesehatan (penyakit akibat kerja).
Sebagai instrumen pendukung praktik lapangan, penulis turut merancang format daftar isian skrining K3 — alat pengumpulan data terstruktur untuk memetakan risiko kesehatan kerja di suatu unit kerja/perusahaan sebagai dasar perencanaan program K3 yang tepat sasaran.
Definisi ergonomi yang dipakai penulis konsisten dengan definisi resmi International Ergonomics Association (IEA), yang mendefinisikan ergonomi/human factors sebagai disiplin ilmiah yang mempelajari interaksi antara manusia dan elemen sistem lain (fisik, kognitif, organisasional) untuk mengoptimalkan kesejahteraan manusia dan kinerja sistem secara keseluruhan. Standar internasional seperti ISO 6385 tentang prinsip ergonomis dalam desain sistem kerja juga menegaskan pentingnya pendekatan multi-faktor yang sama seperti dijelaskan penulis: manusia, alat, tugas, dan lingkungan sebagai satu sistem yang saling memengaruhi.
Buku keenam ini melengkapi seri pemikiran Dr.dr. Jack Roebijoso dengan menunjukkan bahwa gagasan integrasi layanan kesehatan primer yang ia usung sejak awal karier tidak berhenti pada klinik dokter keluarga semata, melainkan meluas hingga ke lingkungan kerja industri — sebuah area yang sering luput dari perhatian pembahasan reformasi layanan primer pada umumnya.
Model K3 terintegrasi yang dirintis di PG Kebon Agung Malang menjadi bukti konkret bahwa gagasan besar tentang kedokteran holistik dan manajemen strategik klinik, sebagaimana dibahas pada buku-buku sebelumnya dalam seri ini, dapat diterapkan secara nyata dalam konteks kesehatan kerja industri di Indonesia.
Dr.dr. Jack Roebijoso, M.Sc.(om)., PKK. memulai kariernya sebagai dokter perusahaan/dokter kesehatan kerja di PG Kebon Agung, Malang, sejak akhir dekade 1980-an, sebelum kemudian mengembangkan gagasan integrasi K3 dengan layanan dokter keluarga yang menjadi ciri khas seluruh karyanya.
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. menyusun ulang studi kasus dan materi ajar K3 penulis menjadi buku keenam dari seri ini, dengan menambahkan konteks regulasi ketenagakerjaan nasional dan standar internasional agar dapat menjadi rujukan praktis bagi dokter perusahaan dan tim P2K3 di Indonesia.